Nur – Solikin

Abstract

Pemikiran Jasser Auda berupaya untuk mendekati hukum Islam dalam berbagai dimensi, yang kemudian disebut dengan pendekatan multi disiplin. Pendekatan multi disiplin itu meliputi aspek metododologi yang telah mapan dirumuskan oleh ulama masa lalu, seperti ushul fiqh, ilmu tafsir, dll. Selain itu pendekatan lapangan filsafat dan teori  sistem menjadi pendekatan yang paling signifikan dalam menetapkan dinamik hukum Islam. Pendekatan multidisiplin inilah yang kemudian dikenal dengan pendekatan maqashid yang dirumuskan Jasser Auda yaitu suatu pendekatan teori fiqh yang bersifat holistik (kulliyun) dan tidak membatasi pada teks ataupun hukum parsialnya saja. Namun lebih mengacu pada prinsip-prinsip tujuan universal. Pendekatan dengan menggu-nakan pemahaman maqashid bernilai tinggi dan dapat mengatasi berbagai perbedaan, seperti gap antara Sunni dan Shi’ah, ataupun gap politik umat Islam. Maqashid merupakan sebuah budaya yang sangat diperlukan untuk konsiliasi umat, sehingga mampu hidup berdampingan secara damai.Maqashid hendaknya dijadikan sebagai tujuan pokok dari semua dasar metodologi linguistik dan rasional dalam ijtihad, terlepas dari berbagai varian metode dan pendekatannya. Karena, merealisasikan maqashid yang dijadikan sebagai sistem, pendekatannya akan dapat menggapai keterbukaan, pembaharuan, realistis, dan fleksibel dalam sistem hukum Islam. Dengan demikian proses ijtihad akan menjadi efektif dan realistis sesuai dengan maqashid Shari’ah, yang intinya meraih kemaslahatan (jalnul masalih). 

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Alamat Redaksi:

Jl. Mataram No.01. Mangli, Tlp (0331) 487550 fax.(0331) 427005,Kode Pos : 68136
Website: http//www.ejournal.iain-jember.ac.id